"Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup memberatkan. Untuk itu kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 pe kg," ujarnya dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik.
Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya menjadi wewenang penuh PT Pertamina. Sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
Sementara itu Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi serta melakukan koordinasi saat akan menaikkan harga.
"Kami memang meminta agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg, karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi.
Silahkan berkomentar dan Terima kasih
*Untuk menyisipkan Emoticon, pilih Emoticonnya
*Untuk menyisipkan Kode, gunakan konversi kode
Konversi KodeEmoticon