"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008," demikian tercantum dalam siaran pers yang dikirim oleh Anton Febriawan dari Divisi Relasi Media Bank Indonesia, Selasa, 24 Desember 2013.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013, belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan secara terpusat di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013, sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
"Hak penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun dihitung sejak tanggal pencabutan atau 31 Desember 2018," ujarnya.
Silahkan berkomentar dan Terima kasih
*Untuk menyisipkan Emoticon, pilih Emoticonnya
*Untuk menyisipkan Kode, gunakan konversi kode
Konversi KodeEmoticon