Pelaporan Susi Indrawati terhadap suaminya pesulap Limbad seperti tidak main-main. Limbad yang dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan terancam hukuman sampai 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2012). "Ini ancamannya sih 4 tahun ya," tuturnya.
Rikwanto juga menambahkan kalau kejadian perzinaan itu sudah terjadi sejak 19 Januari 2012 lalu. Saat melaporkan suaminya, Susi pun diketahui membawa empat orang saksi.
Saksi-saksi tersebutpun dihadirkan untuk membuktikan tudingannya terhadap sang suami. Rikwanto pun menuturkan semua laporan akan mulai diproses.
"Yang jelas tadi ada saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya," paparnya.
Silahkan berkomentar dan Terima kasih
*Untuk menyisipkan Emoticon, pilih Emoticonnya
*Untuk menyisipkan Kode, gunakan konversi kode
Konversi KodeEmoticon